Berita

Usulan Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun, Komisi Yudisial Siap Monitor Perkembangannya

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau perkembangan usulan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai perpanjangan usia pensiun bagi hakim agung menjadi 70 tahun. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya usulan tersebut yang jika disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, akan diawasi oleh KY.

KY Respons Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung

Komisioner KY, Setyawan Hartanto, mengungkapkan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung memang ada. “Mengenai isu mengenai usia pensiun hakim yang sekarang 70, nanti bisa yang masih menjabat bisa ditambah 5 tahun lagi ya. Itu usulan tentunya ya dari leading sektornya dari Mahkamah Agung tentunya sudah dengan mempertimbangkan berbagai hal ya,” ujar Setyawan dalam acara Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/1/2026).

Setyawan tidak mempermasalahkan usulan tersebut, namun ia menekankan pentingnya tanggung jawab hakim agung dalam menjalankan tugasnya. “Tentunya ya kita berharap tidak masalah usia ditambah, tapi ketika disertai tanggung jawab, artinya kalau meskipun belum masuk usia pensiun tapi kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik tentunya harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu intinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Setyawan menegaskan komitmen KY dalam pengawasan. “Tapi sebagai tanggung jawab dalam konteks pengawasan tentu nanti ke depan KY tentu akan memonitor bagaimana kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang kita akan mengawal,” imbuhnya.

Advertisement

Usulan Penambahan Jumlah Hakim Agung Juga Mengemuka

Sebelumnya, KY juga telah mengungkap adanya usulan lain dari MA terkait penambahan jumlah hakim agung. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1/2026).

“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.

Andi menambahkan, “Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR.”

Advertisement