Jakarta – Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, mengaku tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, sembilan terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kesembilan terdakwa tersebut adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, mengatur tentang optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait optimasi hilir.
“Nah, apakah saksi mengetahui terkait tentang OH? optimasi hilir?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Arcandra.
Arcandra menyatakan tidak ikut dalam rapat pembahasan optimasi hilir saat masih menjabat sebagai wakil komisaris utama. Ia juga mengaku tidak mengetahui pertimbangan di balik perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 tahun 2021.
“Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir maupun di dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan dari optimasi hilir ini?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Arcandra.
Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali bertanya mengenai pertimbangan perubahan Permen ESDM.
“Nah berkaitan dengan tadi, Permen ESDM yang katanya saksi tadi bilang ada peningkatan, sehingga menurun angka impornya, tapi kemudian di 2021 itu diganti Permen-nya. Apakah saksi tahu apa yang menjadi pertimbangan digantinya dengan, Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 diubah menjadi Permen ESDM nomor 18 tahun 2021?” tanya jaksa.
“Tidak mengetahui prosesnya,” jawab Arcandra.
Arcandra menegaskan bahwa Permen tersebut diubah setelah ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM. “Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?” tanya jaksa.
“Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM,” jawab Arcandra.
Lebih lanjut, Arcandra menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 tidak berhubungan dengan optimasi hilir. Menurutnya, Permen tersebut berkaitan dengan crude oil yang menjadi hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang selama ini diekspor, dan diharapkan dapat diserap oleh kilang Pertamina.
“Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jelas Arcandra.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Rincian Kerugian Negara
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan dari harga pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Dengan demikian, total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






