Anggota DPR RI periode 2024-2029, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk kembali memiliki ruang konstitusional. Hal ini dianggap penting sebagai jalan keluar darurat ketika negara menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock.
Bamsoet menilai, pengalaman sejarah dan dinamika krisis modern menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan celah serius dalam menghadapi situasi kritis dan tidak terduga. Celah ini terutama muncul jika negara dihadapkan pada kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.
Pandangan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor mahasiswa doktoral Mohammad Reza dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26). Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.
Potensi Kebuntuan Politik Antar Lembaga
Bamsoet menyoroti potensi kebuntuan politik yang bisa terjadi antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif). Ia juga mempertanyakan skenario kebuntuan politik antara Pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).
“Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK, padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal yaitu hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Kekosongan Pengaturan Pasca Amandemen UUD 1945
Bamsoet menjelaskan, setelah empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia justru menghadapi ruang kosong pengaturan hukum. Kekosongan ini terutama terkait tata cara pengisian jabatan publik apabila Pemilu tertunda atau tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat.
Padahal, Pasal 22E UUD 1945 memerintahkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, tanpa adanya skenario alternatif apabila perintah konstitusi itu mustahil dijalankan akibat perang, bencana nasional, pandemi global, kerusuhan masif, pemberontakan bersenjata, atau krisis keuangan yang melumpuhkan negara.
“Konstitusi kita hari ini belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Misalnya, jika terjadi bencana nasional berskala besar, pandemi berat, konflik bersenjata, atau krisis keuangan parah yang membuat Pemilu mustahil diselenggarakan tepat waktu. Dalam kondisi itu, secara hukum bisa terjadi kekosongan kekuasaan atau kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet.
Kewenangan Presiden dan Keterbatasan Mekanisme Darurat
Bamsoet mengingatkan bahwa Pasal 12 UUD 1945 memang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks apabila Presiden dan Wakil Presiden, bahkan triumvirat menteri yang selama ini diposisikan sebagai pengganti sementara, mengalami kelumpuhan atau berhalangan tetap secara serentak.
Dalam situasi demikian, negara berpotensi kehilangan mekanisme konstitusional untuk bertindak cepat dan sah.
MPR Kehilangan Fungsi Pengaturan
Sebelum perubahan UUD 1945, MPR memiliki kewenangan menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat regeling untuk menutup kekosongan hukum dan menjaga kesinambungan negara. Namun, setelah amandemen, MPR kehilangan fungsi pengaturan tersebut.
“Namun setelah amandemen, MPR kehilangan fungsi pengaturan tersebut dan diposisikan semata sebagai lembaga pelantik serta pengubah konstitusi, tanpa instrumen darurat ketika sistem mengalami kelumpuhan total,” kata Bamsoet.
Menghadirkan ‘Pintu Darurat Konstitusi’
Bamsoet menilai, dalam situasi krisis, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 harus menjadi pegangan utama. Ia berpendapat, sebagai lembaga tinggi rakyat yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR semestinya diberi kewenangan subjektif superlatif untuk mengambil keputusan-keputusan luar biasa demi menyelamatkan negara.
Kewenangan ini, menurutnya, bukan untuk menghidupkan kembali supremasi MPR secara absolut seperti masa lalu, melainkan menghadirkan ‘pintu darurat konstitusi’. Pintu darurat ini hanya bisa digunakan dalam keadaan sangat terbatas, terukur, dan diawasi ketat.
Menurutnya, pintu darurat itu memungkinkan MPR menetapkan aturan yang bersifat regeling guna memastikan kesinambungan pemerintahan, legitimasi kekuasaan, dan keselamatan bangsa.
Indonesia Tertinggal dari Negara Lain
Bamsoet membandingkan dengan sejumlah negara modern yang telah memiliki constitutional emergency mechanism. Mekanisme ini memungkinkan pengambilan keputusan luar biasa dalam kerangka konstitusi.
“Indonesia justru belum memilikinya. Padahal risiko krisis global hari ini jauh lebih kompleks, mulai dari perang kawasan, disrupsi ekonomi global, hingga bencana iklim,” ujar Bamsoet.
Agenda Penyelamatan Negara
Bamsoet menegaskan bahwa gagasan penguatan kewenangan MPR bukanlah agenda kekuasaan, melainkan agenda penyelamatan negara. Seluruh gagasan tersebut harus diletakkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan publik, serta pembatasan yang tegas agar tidak disalahgunakan.
“Tanpa desain konstitusional yang matang, krisis bisa berubah menjadi kekacauan politik yang mengancam keutuhan NKRI. Konstitusi harus memberi jawaban sebelum krisis itu datang. Tujuannya, memastikan negara tetap berjalan, rakyat tetap terlindungi, dan konstitusi tetap hidup bahkan dalam situasi paling genting,” tutup Bamsoet.






