Polsek Bojongsari, Depok, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga menjual obat keras daftar G. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 39 butir obat jenis tramadol.
Penangkapan MA
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial MA. “Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar Made Budi dalam keterangannya pada Minggu (1/2/2026).
MA ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok. Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai adanya peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di lokasi tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Petugas mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” jelas Made Budi.
Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang terdiri dari 39 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu, dan satu unit ponsel.
Tindakan Hukum
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ucap Made Budi.
Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. “Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






