Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang. Sejumlah pelaku telah diamankan dalam operasi ini.
Kasus ini terungkap berkat laporan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025. Kejagung melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah. Menindaklanjuti aduan tersebut, Dittipidsiber melakukan penyelidikan intensif yang kemudian menemukan laporan polisi lain dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Penyidik Dittipidsiber berhasil mengidentifikasi ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS gelap tersebut. Penelusuran terhadap para pelaku membawa tim ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan. Mereka meliputi operator SMS blast hingga pihak yang menyediakan kartu SIM untuk operasional kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Kapolri mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya. Pada awalnya, polisi menemukan 11 tautan phishing dan 5 nomor telepon dengan format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber tersebut. Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.
SMS berisi tautan phishing tersebut dirancang untuk mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu, yang berujung pada penipuan.
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu,” jelas Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa terdapat sekitar seratusan tautan phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan, sehingga potensi korban yang terdampak diperkirakan cukup banyak dan jangkauannya luas.
“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” pungkas Jenderal Sigit.






