Berita

Berkas Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Dilimpahkan ke Kejaksaan, 22 Tewas

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang ke kejaksaan. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah penetapan tersangka.

Perkembangan Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa berkas perkara telah diajukan ke pihak kejaksaan. “Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” ujar Roby saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti. “Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Baru pengajuan berkas,” tegas Roby.

Kronologi Kebakaran

Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, siang. Api diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1 gedung tersebut, tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).

Advertisement

Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak ditumpuk di dalam ruangan tersebut. Kejadian nahas bermula ketika baterai-baterai tersebut terjatuh, menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan di lokasi yang sama. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke lantai-lantai lainnya, menyebabkan 22 orang terjebak dan meninggal dunia akibat kehabisan napas.

Tersangka dan Jerat Pasal

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Advertisement