Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape yang berisi liquid narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai.
Penindakan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan selama sepekan. Dalam operasi tersebut, BNN menangkap dua warga negara asing berinisial MK dan TKG. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengikuti pergerakan TKG yang membawa koper dan ransel hingga ke sebuah apartemen.
Petugas mencurigai isi koper yang dibawa TKG dan terus melakukan pengawasan hingga ke lokasi apartemen. BNN mendapati MK telah berada di unit apartemen tersebut sejak Selasa (13/1/2026). Setelah keduanya berada di lokasi yang sama, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Ribuan Cartridge Vape Disita
Dalam penggeledahan, BNN menemukan ribuan cartridge vape yang siap diisi dengan liquid narkoba. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan temuan tersebut berasal dari koper yang dibawa pelaku.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin, Jumat (16/1/2026).
Liquid Narkoba Mengandung Etomidate
Selain cartridge, BNN menyita satu jerigen berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Dari hasil pengukuran sementara, volume cairan tersebut mencapai 4.919,5 mililiter.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil,” jelas Brigjen Aldrin. Sampel tersebut dibawa untuk memastikan kandungan narkotika secara laboratorium.
Aldrin menerangkan efek zat etomidate berdampak buruk pada sistem otak. Bahkan jika masuk ke tubuh manusia bisa berujung kematian.
“Jadi efeknya itu ya, itu bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan. Kejang, koma. Kalau ini digunakan karena ketagihan tadi berkepanjangan, akan mengakibatkan kerusakan organ jangka panjang seperti hati, ginjal, bahkan sampai kematian,” tuturnya.
Peran Pelaku dan Perintah Bos Berinisial A
Hasil interogasi sementara mengungkap peran kedua WNA tersebut. Brigjen Aldrin menyebut keduanya berperan membawa dan mengolah cairan etomidate ke dalam cartridge vape.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” katanya.
Ia menambahkan aksi itu dilakukan atas perintah pelaku lain berinisial A yang kini masih diburu. “Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini, maupun cartridge dan bullet cartridge ini adalah dari luar negeri. Pelaku pun Warga Negara Asing,” jelasnya.
15 Ribu Jiwa Terselamatkan
Brigjen Aldri menjelaskan satu vape dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dari sitaan 3.000 cartridge, artinya dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Dia menerangkan kandungan jenis etomidate merupakan narkotika golongan 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Omzet Diperkirakan Rp 18 Miliar
BNN mengungkap nilai ekonomi dari bisnis haram tersebut. Menurut Aldrin, satu vape yang telah diisi cartridge liquid narkoba dijual dengan harga tinggi di pasaran.
“Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berat dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.






