Jakarta – Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
Eggi Sudjana-Damai Lubis Temui Jokowi di Solo
Peristiwa penting terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, mengunjungi kediaman Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tertutup ini berlangsung di tengah pengamanan ketat di kawasan rumah Jokowi.
Dilansir dari detikJateng, kedatangan kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Darmizal, dan Sekretaris Jenderal ReJO, Rakhmad. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi.
“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif malam itu.
Relawan Klaim Jokowi Memaafkan Tersangka
Muhammad Rahmad, Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berharap pertemuan ini dapat mempererat persatuan bangsa.
“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” ungkap Rahmad kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Jokowi Harap Kasus Diselesaikan Lewat RJ
Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026). Jokowi menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah murni silaturahmi dan ia sangat menghargainya.
“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Mengenai apakah ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya.
Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis
Menindaklanjuti harapan Presiden, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui kuasa hukum mereka mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Permohonan ini segera diproses oleh penyidik.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Metro Terbitkan SP3 Kasus Eggi Sudjana-Damai Lubis
Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat, 16 Januari 2026. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan RJ dari para tersangka dan mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Berkas perkara tersangka lain telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Duduk Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri, di antara total enam laporan yang masuk.
Dalam laporan awal, terdapat 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Setelah penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.
Setelah hampir tujuh bulan bergulir, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka murni penegakan hukum tanpa kaitan dengan politik. Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama (lima tersangka) meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah; klaster kedua (tiga tersangka) meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Namun, kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dihentikan melalui SP3 setelah mereka menemui Jokowi di Solo dan mengajukan restorative justice.






