Jakarta – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap dr Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” ujar Doktif kepada wartawan di lokasi.
Doktif menjelaskan bahwa ia ingin ikut mengawal pemeriksaan Richard Lee untuk menanti keputusan mengenai penahanan tersangka. “Jadi Doktif ingin mengawal, kenapa? Karena Doktif tidak akan bisa sampai di titik ini tanpa pengawalan dari masyarakat dan jurnalis. Jadi Doktif juga ingin mengucapkan apresiasi kepada teman-teman di sini, pengen kumpul bareng,” katanya.
Ia menambahkan, “Doktif memohon kepada kalian bersabar untuk menanti bagaimana keputusan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee.”
dr Richard Lee sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pantauan di lokasi, Richard Lee tiba pada pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Mobilnya langsung masuk ke area parkir gedung Ditreskrimsus yang memiliki akses khusus.
Richard Lee, yang juga dikenal sebagai selebgram, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.






