Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Bus Transjakarta Rute 1A

Advertisement

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka terkait kasus dugaan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas. Korban yang berdiri bersama penumpang lain awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Penangkapan Pelaku

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

Jerat Hukum

AKBP Onkoseno menyatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Sudah tersangka,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.

Advertisement