Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sama-sama mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas permohonan banding dari kedua belah pihak diajukan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa JPU telah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim. “Alasannya akan dituangkan dalam memori banding,” ujar Anang Supriatna saat dihubungi terpisah.
Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Meskipun demikian, hakim menyatakan hal yang memberatkan Isa adalah ketidakdukungannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa, selaku regulator, telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






