Jakarta – Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Proses Permohonan Restorative Justice
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik akan memproses permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Pertemuan Silaturahmi di Kediaman Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut diakui Jokowi sebagai ajang silaturahmi.
“Telah hadir bersilahturahmi, Bapak Prof Eggi Sudjana, dan Bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui jalur restorative justice terkait kasus yang menjerat keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi memilih untuk tidak memperdebatkannya. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuh dia.






