Berita

Google Akui Dekati Kemendikbud Sejak Era Muhadjir Effendy untuk Pengadaan Laptop

Advertisement

Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, mengakui adanya pendekatan yang dilakukan perusahaannya terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Pengakuan ini disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pendekatan Sejak Era Muhadjir Effendy

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit pertemuan antara Putri Ratu Alam dengan Nadiem Makarim dan tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief alias Ibam. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Nadiem menunjuk staf khususnya, Jurist Tan atau Ibam, untuk berkomunikasi terkait program Google for Education dengan pihak Google.

“Pak Nadiem sempat menyampaikan bahwasanya kepada Colin Marson, nanti yang berkomunikasi kaitan yang Google for Education programnya itu, nanti antara pihak Google itu adalah berkomunikasi dengan Pak Ibam atau Pak, Ibu Jurist Tan. Benar?” tanya jaksa kepada Putri.

“Betul,” jawab Putri.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai kedekatan Google dengan Kemendikbudristek. Jaksa mempertanyakan apakah melalui pendekatan tersebut, Google berupaya menjadi prinsipal dalam pengadaan di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbudristek.

“Saudara melakukan komunikasi dengan pihak Kemendikbud sebelum zamannya Pak Nadiem? Artinya untuk pihak Google, ya kan, bisa ikut dalam kegiatan yang ada di Pustekkom Kemendikbud?” ucap jaksa.

Putri Ratu Alam mengklaim bahwa pendekatan tersebut lebih ditujukan untuk menjalin komunikasi secara umum dengan Kemendikbudristek, bukan secara spesifik ke Pustekkom atau untuk memasarkan produk.

“Lebih tepatnya bukan di Pustekkom, namun secara garis besar untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak spesifik Pustekkom,” klaim Putri.

Ia menambahkan, komunikasi dengan Kemendikbudristek telah terjalin sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat. Pihak Google bahkan telah mengirimkan surat kepada mantan Mendikbud, Muhadjir Effendy.

“Waktu itu mengirimkan surat kepada Pak Menteri yang sebelumnya, Pak Muhadjir Effendy,” tutur Putri.

Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali bertanya mengenai isi surat tersebut.

“Ingin bersilaturahmi dan berkenalan,” kata Putri.

Tujuan Pendekatan dan Pengadaan

Jaksa kembali mencecar Putri, menegaskan bahwa tujuan menjalin kedekatan dengan Kemendikbudristek bukan sekadar untuk berkenalan, melainkan untuk memasarkan produk Google.

Advertisement

“Saya langaung saja, apakah tujuannya supaya ikut serta dalam pengadaan atau di tahun 2018 atau 2019. Benar?” tanya jaksa.

“Tidak spesifik langsung ke pengadaan, namun berkenalan karena kami ingin mempresentasikan dan memperkenalkan produk-produk Google,” timpal Putri.

Jaksa kembali mengkonfirmasi apakah dari presentasi tersebut akhirnya Google ikut dalam pengadaan.

“Iya,” kata Putri.

Lebih lanjut, jaksa mendalami isi surat Putri kepada Kemendikbudristek pada Agustus 2019. Putri menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah. Perubahan tersebut diperlukan karena pada saat itu spesifikasi teknis dinilai mengikat hanya pada satu merek tertentu.

“Surat apa itu?,” tanya jaksa.

“Surat untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, karena pada saat itu mengikat hanya pada satu merek,” jelas Putri.

Jaksa kembali mengklarifikasi, “Jangan hanya satu merek, tapi bisa diikutsertakan Chrome, seperti itu?”

“Chrome dan merek lainnya,” ucap Putri.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan, telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam perkara ini.

Advertisement