DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dari Bali. Tindakan ini diambil setelah CHK kedapatan membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, yang dikenal sebagai ‘Satpol PP line’, terpasang di sejumlah lahan yang status aktivitasnya dihentikan di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Proses deportasi CHK dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin malam, 26 Januari 2026. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan penerbangan Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang tidak mematuhi peraturan. “Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko, seperti dilansir detikBali pada Selasa, 27 Januari 2026.
CHK, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan seharusnya berlaku hingga Agustus 2026, dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tindakannya dianggap tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK juga dibatalkan. Pihak Imigrasi Bali juga mengusulkan agar nama CHK dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Penangkapan dan penindakan terhadap CHK berawal dari laporan yang diterima oleh Satpol PP Badung. Laporan tersebut kemudian segera direspons oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.






