Berita

Jaksa Heran Stafsus Nadiem Makarim Mengaku Lupa Ucapan Kunci Pengadaan Chromebook

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan eks staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait proses pengadaan Chromebook. Namun, Fiona berulang kali mengaku lupa mengenai peristiwa yang ditanyakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Fiona Mengaku Lupa Soal ‘Go Ahead with Chromebook’

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Fiona dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Jaksa awalnya menanyakan kepada Fiona mengenai sebuah rapat daring (Zoom) bersama Nadiem Makarim. Jaksa secara spesifik bertanya apakah Fiona mendengar Nadiem mengucapkan frasa ‘go ahead with Chromebook’.

“Ada tidak menteri mengatakan ‘go ahead with Chromebook’ sebagaimana BAP?” tanya Jaksa.

“Saya tidak ingat,” jawab Fiona.

Jaksa kemudian mencoba menggali lebih dalam dengan merujuk pada keterangan saksi lain, mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, yang sebelumnya telah memberikan kesaksian terkait ucapan Nadiem tersebut. Jaksa bahkan membandingkan daya ingat Fiona yang berusia 39 tahun dengan saksi lain yang usianya lebih tua.

“Kemarin juga kita sudah periksa saksi ini jadi fakta persidangan. Orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara tadi ditanyakan rekan saya penuntut umum, apakah saudara masih ingat bahasa dari Pak Menteri ‘go ahead with Chromebook’ saudara lupa. Dua orang kemarin kita periksa Pak Hamid dan Pak Toto udah tua, berumur, tapi mereka masih ingat. Saudara umur berapa?,” tanya Jaksa.

“Saya 39 (tahun),” jawab Fiona.

Mendengar jawaban Fiona, jaksa menyatakan keheranannya. Jaksa juga menyindir Fiona yang dinilai kerap lupa ketika ditanya mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh Nadiem Makarim sebagai menteri.

“Saudara 39 (tahun) masa lupa peristiwa itu?,” cecar Jaksa.

Advertisement

“Kenyataannya saya lupa, saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat,” tutur Fiona.

“Saudara kalau berhubungan dengan keputusan menteri lupa, tapi kalau yang lain sangat-sangat ingat,” balas Jaksa.

Keterangan Saksi Hamid Muhammad Sebelumnya

Sebelumnya, saksi Hamid Muhammad menjelaskan bahwa uji coba pengadaan Chromebook mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut disebabkan oleh keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada.

Hamid menyatakan bahwa informasi mengenai kegagalan uji coba tersebut telah disampaikan kepada Tim Wartek, yang meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Pernyataan ini disampaikan Hamid saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menanyakan apakah informasi kegagalan uji coba tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem Makarim. Hamid menjawab bahwa tidak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud.

“Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?” tanya jaksa.

“Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” jawab Hamid.

“Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan ‘Go ahead’, ‘Go ahead with Chromebook’. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?” tanya jaksa.

“Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu,” jawab Hamid.

Advertisement