Berita

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dan ‘Karpet Merah’ untuk Stafsus

Advertisement

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, membantah adanya pejabat di lingkungan Kemendikbud yang takut kepada staf khusus menteri (SKM). Ia juga menyangkal istilah ‘karpet merah’ yang disebut-sebut melekat pada dirinya dan stafsus lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Jaksa penuntut umum awalnya mengkonfrontir Fiona dengan keterangan saksi lain mengenai dominasi stafsus di Kemendikbud. Jaksa menyebut bahwa pejabat eselon dua pun diduga takut kepada stafsus.

“Apakah saudara tahu bahwasanya pejabat eselon dua, eselon satu itu takut ya dengan SKM (Staf Khusus Menteri) ini, benar?” tanya jaksa.

“Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya tidak hanya eselon satu, eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya,” bantah Fiona.

Klarifikasi Soal ‘Karpet Merah’ dan Pengambilan Keputusan

Jaksa kemudian mendalami istilah ‘karpet merah’ yang dikaitkan dengan Fiona dan Jurist Tan, stafsus lainnya. Saksi sebelumnya menyebut kewenangan mereka mencakup urusan mutasi hingga anggaran.

“Konon katanya sampai urusan mutasi pun SKM ini yang punya peran,” cecar jaksa.

“Sepemahaman saya, selalu melalui mekanisme lelang jabatan,” tepis Fiona.

Menyoal siapa pengambil keputusan selama dirinya menjabat, Fiona menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada struktur di kementerian, mulai dari Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

“Pejabat eselon 1?,” tanya jaksa.

Advertisement

“Tidak selalu eselon 1, ada eselon 2, dan sebagainya, ada Mas Nadiem,” jawab Fiona.

Jaksa kembali mencoba mengonfirmasi dengan keterangan saksi lain yang menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’ dan bahwa pejabat eselon II takut kepadanya, Fiona, serta Ibam.

“Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut ‘the real menteri’ itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?,” cecar Jaksa.

“Tidak benar,” ujar Fiona membantah.

“Kemarin dalam kesaksian ini juga, dalam kesaksian terhadap Ibam, Poppy mengatakan bahwa mereka pejabat eselon II takut yang namanya Jurist Tan, takut yang namanya Fiona, takut sendiri yang namanya Ibam, betul begitu?,” cecar Jaksa lagi.

“Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak (takut). Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong,” timpal Fiona.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.

Advertisement