Berita

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Dinilai Sengaja Melemahkan Presiden Prabowo

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai narasi mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah kementerian merupakan upaya yang sengaja dirancang untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, narasi tersebut diembuskan oleh pihak-pihak yang memiliki riwayat berseberangan dengan Prabowo.

“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu, 1 Februari 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa jika Polri tidak berada di bawah kendali langsung Presiden, maka kekuatan institusional presiden akan berkurang secara signifikan. Hal ini juga akan memperpanjang rantai komando, sehingga menyulitkan Presiden Prabowo dalam menyampaikan arah kebijakan kepolisian.

“Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” tuturnya.

Ia menambahkan, narasi tersebut tidak datang dari pendukung tulus Presiden Prabowo. “Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

Advertisement

Posisi Polri Amanat Reformasi

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa posisi Polri di bawah presiden saat ini merupakan amanat dari era reformasi. Ketetapan ini, menurutnya, merupakan koreksi terhadap praktik di masa lalu.

“Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” jelasnya.

Habiburokhman juga mengkritik narasi tersebut sebagai sesat karena tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan. Ia menyoroti bahwa persoalan yang diangkat seringkali terkait kultur oknum yang melakukan pelanggaran, namun solusi yang diajukan justru reposisi Polri di bawah kementerian.

“Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” pungkasnya.

Advertisement