Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau, yang tersangkut kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan trauma yang dialami Khariq.
“Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Keputusan tersebut disambut gembira oleh pengunjung sidang yang hadir dengan tepuk tangan riuh. Khariq Anhar pun langsung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Khariq.
Namun, majelis hakim menyatakan belum menemukan alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen; admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
Hakim meminta Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar untuk melengkapi persyaratan yang dapat meyakinkan majelis hakim. Sementara itu, Khariq diwajibkan untuk hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya.
“Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai,” jelas hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa jika terdapat hal yang membuat majelis tidak yakin, maka penahanan terhadap Khariq dapat diberlakukan kembali. Khariq menyatakan menerima ketentuan tersebut.
“Jika nanti terjadi keadaan keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” ujar hakim. “Silakan Yang Mulia, terima kasih,” jawab Khariq.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Khariq Anhar terkait salah satu kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Sidang putusan sela untuk Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026). Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dalam kasus tersebut dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” tegas hakim.
Dalam dakwaannya, Khariq dituduh mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang memuat pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’. Jaksa menyebutkan Khariq mengubahnya menjadi: ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’. Jaksa juga menyatakan gambar tersebut dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’.
Terkait putusan sela, hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan menimbulkan ketidakpastian fundamental. Hakim berpendapat frasa tersebut terlalu luas dan tidak terbatas, mencakup ribuan aplikasi yang bisa digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.
“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” jelas hakim.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan. “Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” ujar hakim.
Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, Khariq juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst bersama tiga orang lainnya: Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam perkara ini sebelumnya telah ditolak oleh hakim.
“Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).






