Berita

Jokowi Legowo Maafkan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, SP3 Diterbitkan Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi mengungkapkan SP3 ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Solo sebelumnya yang mengupayakan penyelesaian secara restorative justice.

Keadilan Restoratif sebagai Kunci Penyelesaian

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa SP3 tersebut adalah hasil dari kesepakatan penyelesaian perkara secara restorative justice bagi Eggi dan Damai Hari Lubis. “Di mana pascapertemuan di Solo Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restorative justice bagi keduanya,” kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Keadilan restoratif, menurut Rivai, adalah mekanisme dalam hukum pidana yang mengutamakan kesepakatan antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, Jokowi bersama Eggi dan Damai Hari Lubis telah bersepakat untuk menempuh jalur tersebut. “Pak Jokowi selalu korban sudah bersepakat untuk menempuh restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujarnya.

Pemaafan Tanpa Syarat

Terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak terlepas dari sikap pemaafan yang diberikan oleh Jokowi. Rivai menuturkan bahwa mantan Wali Kota Solo itu dengan legowo memberikan maaf kepada keduanya. “Pada intinya kunci lahirnya restorative justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restorative justice,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rivai menceritakan bahwa Jokowi memberikan maaf tanpa syarat. Sikap ini, menurut Rivai, bertujuan untuk kepastian hukum dan pemulihan nama baiknya. “Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo,” sebut Rivai.

“Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya Benarkan SP3

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif setelah melalui gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.

Advertisement

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.

Advertisement