Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang pengawasan selama tahun 2025. Dalam periode tersebut, sebanyak 157 orang, yang terdiri dari jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan, dijatuhi sanksi disiplin.
Rincian Sanksi Disiplin
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari total 157 orang yang menerima sanksi, 56 di antaranya adalah ASN non-jaksa, sementara 101 orang adalah jaksa.
“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Rinciannya, 44 orang menerima sanksi ringan, 44 orang menerima sanksi sedang, dan 69 jaksa dijatuhi sanksi berat.
Pelanggaran Berat dan Konsekuensinya
Meskipun demikian, Anang tidak merinci secara spesifik mengenai identitas pelanggar maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan jaksa tersebut. Ia hanya memberikan gambaran umum mengenai konsekuensi sanksi.
“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” jelasnya.
Terkait dengan 69 jaksa yang menerima sanksi berat, Anang belum memberikan detail lebih lanjut. Namun, ia mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut mencakup pemecatan dan pencopotan jabatan.
“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” ungkap Anang.
Ia menambahkan bahwa bagi jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana, sanksi pemecatan akan otomatis diberlakukan. Namun, proses pemecatan tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk menghindari potensi pembebasan di kemudian hari melalui upaya hukum.
“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” tutupnya.






