Berita

Ketua KPPU Ingatkan Potensi Distorsi Persaingan di Kawasan Industri IMIP Morowali

Advertisement

Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan ke Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dan menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Pelabuhan sebagai Simpul Strategis Rantai Pasok

Dalam sosialisasi tersebut, Fanshurullah menekankan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas logistik, melainkan simpul vital dalam rantai pasok nasional. Pengelolaan akses dan layanan pelabuhan yang tidak terbuka dan setara berpotensi menimbulkan distorsi persaingan.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah, dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Respons Isu Publik dan Tindak Lanjut Dugaan Monopoli

Kunjungan yang berlangsung pada Sabtu (17/1) ini merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik mengenai potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Hal ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertahanan RI dan Komisi VI DPR RI.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang meliputi aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi. Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis jika tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Tantangan Struktural Sektor Pertambangan

Fanshurullah menjelaskan bahwa di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan seringkali beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Hal ini dapat memicu praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

Advertisement

Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas. KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025, menunjukkan adanya tantangan struktural persaingan yang kuat.

“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Fanshurullah.

Isu Strategis dan Program Kepatuhan

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang memerlukan perhatian bersama, meliputi potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menghambat persaingan adil.

Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif. Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum.

Kehadiran KPPU di IMIP dipandang sebagai penguatan peran negara dalam memastikan efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar maupun kepentingan publik. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.

Advertisement