Berita

Wanita di Mojokerto Laporkan Balik Korban Pemerkosaan, Akui Ditipu Rp 98 Juta

Advertisement

Mojokerto – Kasus dugaan pemerkosaan sesama jenis di Mojokerto berujung pelaporan balik. DS (33), wanita asal Bandar Lampung yang diduga sebagai pelaku, melaporkan MZ (35), korbannya, atas dugaan penipuan senilai Rp 98 juta.

Kronologi Dugaan Penipuan

Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan bahwa kliennya merasa tertipu oleh MZ. Laporan balik ini diajukan oleh sepupu DS, ADP (24), ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025, dengan tuduhan penipuan atau penggelapan uang.

“Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” ujar Alizah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).

Awal Mula Hubungan dan Bisnis Fiktif

Menurut Alizah, DS dan MZ telah menjalin hubungan asmara secara daring sejak April 2025. DS, yang berprofesi sebagai tenaga marketing jual beli besi, tinggal di Bandar Lampung, sementara MZ berasal dari Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Advertisement

Pada Mei 2025, MZ meminta DS untuk membiayai bisnis salon. DS menyanggupi permintaan tersebut, terlebih MZ meyakinkan DS bahwa mereka akan hidup bersama sebagai pasangan sesama jenis.

“DS sudah menyerahkan dana ke MZ Rp 98 juta. Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,” ungkap Alizah.

DS berencana melaporkan MZ atas dugaan penipuan, namun ternyata MZ telah lebih dulu melaporkan DS terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Advertisement