Berita

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR, Percepat Proses Legislasi

Advertisement

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata secara resmi disepakati untuk diajukan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.

Percepatan Proses Legislasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyatakan tujuan utama dari pengajuan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. “Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, “Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR.”

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan penyempurnaan peraturan terkait acara perdata di Indonesia.

Respons Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Advertisement

“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy Hiariej.

Persetujuan Peserta Rapat

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat mengenai RUU Hukum Acara Perdata yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya.

“Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman, yang disambut dengan anggukan dan persetujuan dari peserta rapat.

Advertisement