Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada kompetisi dalam penanganan sebuah perkara.
Dukungan KPK untuk Penyelidikan Kejagung
“Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).
KPK sendiri sebelumnya pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada tahun 2017. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga terjadi antara tahun 2007-2009. Namun, pengusutan kasus tersebut dihentikan oleh KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Oleh karena itu, KPK berharap agar Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan pengusutan perkara ini hingga tuntas. Harapannya, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab juga dapat dikenakan tindakan hukum.
“Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Budi. “Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” tambahnya.
Penyidikan Kejagung Dimulai Sejak Agustus 2025
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan ini dilaporkan telah berjalan sejak bulan Agustus 2025.
“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat ditanya mengenai kemungkinan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang penyidikannya telah dihentikan oleh KPK. Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini diusut oleh Kejagung ini berkaitan dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di wilayah hutan lindung. Dugaan tindak pidana ini terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Anang juga mengaku tidak mengetahui detail mengenai penghentian perkara oleh KPK.






