Berita

KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemnaker Tampung Hasil Peras Izin TKA Lewat Rekening Kerabat

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga menampung hasil penerimaan uang haram tersebut melalui rekening kerabatnya, bahkan setelah ia pensiun.

Modus Penampungan Uang Haram

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto menggunakan rekening kerabat untuk menampung aliran dana hasil pemerasan. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Tak hanya itu, Hery juga diduga menggunakan nama kerabatnya saat membeli aset. KPK menduga praktik pungutan tidak resmi ini telah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini diungkap. “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Budi. “Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” tambahnya.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meskipun sudah pensiun. Jumlah uang yang diduga diterima Hery mencapai sekitar Rp 12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).

Advertisement

Menurut Budi, Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Aliran dana ini terus mengalir bahkan setelah ia pensiun. “HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelasnya. “Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” imbuhnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total ada sembilan orang yang menjadi tersangka.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin TKA di Kemnaker:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement