Berita

KUHAP Baru Perluas Objek Praperadilan: Laporan, Penangguhan Penahanan, dan Penyitaan Barang

Advertisement

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku, membawa perluasan signifikan terhadap objek praperadilan. Kini, selain upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, masyarakat memiliki tiga jalur tambahan untuk mengajukan praperadilan.

Tiga Objek Tambahan Praperadilan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa perluasan ini merupakan salah satu kemajuan penting dalam KUHAP baru. “Praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Objek praperadilan pertama yang diperluas adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Fenomena ini dikenal sebagai ‘undo delay’.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” jelas Eddy Hiariej.

Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”

Objek praperadilan kedua yang baru adalah mengenai penangguhan penahanan. Eddy Hiariej menyoroti adanya kemungkinan perbedaan perlakuan penahanan antara tingkat kepolisian dan kejaksaan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” imbuhnya.

Advertisement

Terakhir, objek praperadilan ketiga yang diperluas adalah terkait penyitaan barang bukti. Masyarakat dapat mengajukan praperadilan terhadap penyitaan barang yang ternyata tidak berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” papar Eddy Hiariej.

Kontrol Ketat Terhadap Kinerja Kepolisian

Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru ini bertujuan untuk mematahkan anggapan adanya ‘polisi superpower’ yang tidak dapat dikontrol. Sebaliknya, KUHAP baru ini justru memperketat kontrol terhadap kinerja kepolisian.

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya.

Pemberlakuan KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Advertisement