Berita

Pembunuh Siswi Sepulang Latihan Paskibra di Madina Divonis Penjara Seumur Hidup

Advertisement

Seorang pria bernama Yunus Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara. Vonis ini dijatuhkan setelah Yunus terbukti melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial DF (15) yang baru saja pulang dari latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan pada sidang tanggal 13 Januari 2025. Namun, pada sidang pembacaan vonis yang digelar pada Selasa (27/1/2026), majelis hakim memutuskan pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan hakim yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Advertisement

Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yunus Saputra tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Meskipun demikian, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan pencabulan.

Advertisement