Berita

Pemeriksaan Kasus UU Konsumen dr Richard Lee Ditunda, Lanjut 19 Januari 2026

Advertisement

Pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya saat pemeriksaan berlangsung. Jadwal pemeriksaan lanjutan kini ditetapkan pada Senin, 19 Januari 2026.

Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Ulang

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penundaan tersebut. “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Pemeriksaan yang dijadwalkan ulang ini tidak memerlukan surat panggilan baru, karena merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat terhenti pada Rabu (7/1). Penyidik Polda Metro Jaya berencana mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Richard Lee.

Pendalaman Kasus dan Penetapan Tersangka

Reonald menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85, setelah sebelumnya baru mencapai pertanyaan ke-73. “Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” terangnya.

Advertisement

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak.

Laporan terhadap Richard Lee diajukan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Sebelumnya, sempat beredar video momen Richard Lee diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Advertisement