Berita

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukannya unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penghentian penyelidikan tersebut. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu jika pihak keluarga korban memiliki bukti baru yang relevan. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” imbuh Budi.

Surat Penghentian Penyelidikan

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.

Kronologi Penemuan Jasad

Sebelumnya, jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Advertisement

Diketahui, pada Senin malam, 7 Juli 2025, korban sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Tas gendong dan tas belanjaan korban ditemukan tertinggal di lokasi tersebut.

Dugaan Bunuh Diri

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia karena bunuh diri.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Advertisement