Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan.
Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada tanggal 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Panggilan Pemeriksaan
Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu (7/1) besok. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Richard Lee.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berupaya menghubungi Richard Lee untuk meminta tanggapan terkait penetapan status tersangkanya, namun belum ada respons.






