Bekasi, Jawa Barat – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran obat keras di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar dini hari tadi, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Operasi di Titik Rawan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memimpin langsung operasi senyap yang menyasar titik-titik rawan peredaran obat keras di Kampung Kavling, Bekasi. Aktivitas ini diketahui telah meresahkan masyarakat.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Barang Bukti Disita
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Identitas para pelaku dan rincian jumlah uang yang diamankan belum diungkapkan lebih lanjut.
“Puluhan barang bukti, di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Tindakan Tegas dan Imbauan
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kombes Sumarni menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukum Bekasi.
“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungan mereka.
“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungannya,” pungkasnya.






