Berita

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kapsul Sabu oleh WN Pakistan di Soekarno-Hatta

Advertisement

Jakarta – Tim gabungan Kepolisian RI dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh warga negara Pakistan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menelan ratusan kapsul sabu.

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya upaya penyelundupan sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen segera bergerak melakukan penyelidikan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua orang penumpang berkewarganegaraan Pakistan yang dicurigai.

Modus Body Packing dan Pengakuan Tersangka

Kedua WN Pakistan tersebut dicurigai menggunakan modus penyelundupan yang dikenal sebagai body packing atau internal drug concealment, yaitu dengan cara menelan narkoba dalam bentuk kapsul. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Advertisement

“Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul,” ujar Brigjen Eko, Jumat (9/1/2026).

Evakuasi Medis dan Barang Bukti

Demi mengantisipasi risiko pecahnya kapsul di dalam tubuh yang dapat mengancam jiwa tersangka, polisi segera merujuk kedua WN Pakistan tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Pengeluaran barang bukti narkoba dilakukan secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar.

Total barang bukti yang berhasil dikeluarkan dari kedua tersangka adalah sebanyak 159 kapsul sabu. “Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 100 kapsul dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” ungkap Brigjen Eko.

Advertisement