Berita

Richard Lee Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Kesehatan

Advertisement

Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Kendaraannya langsung diarahkan masuk ke area parkir khusus di depan lobi gedung, yang biasanya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan akses khusus.

Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dan celana jins saat memasuki gedung. Penetapan status tersangka terhadap dokter sekaligus selebgram ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, berdasarkan laporan yang diajukan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Richard Lee sebelumnya juga telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun ia mengajukan penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

Advertisement

Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang influencer yang dikenal sebagai ‘dokter detektif’ (doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini berujung pada penetapan status tersangka bagi masing-masing.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara pada Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap doktif terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Advertisement