Sebuah video yang menampilkan aksi perundungan terhadap seorang siswi kelas I SMP di Surabaya menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut tidak hanya berupa perundungan verbal, tetapi juga kekerasan fisik yang dilakukan oleh lebih dari lima remaja perempuan terhadap satu korban.
Detil Kekerasan dan Laporan Polisi
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pelaku menoyor kepala korban secara bergantian dari berbagai arah, menampar, hingga memukul bagian wajah. Korban diketahui berinisial CP (13 tahun), sementara para terduga pelaku adalah SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Peristiwa memilukan ini terjadi pada 30 Desember 2025 di kawasan Kelurahan Kapasari, Surabaya.
Setelah mengalami perundungan dan kekerasan tersebut, korban CP melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026 dengan nomor laporan TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
Pendampingan dan Proses Hukum Berjalan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya telah memberikan pendampingan kepada korban. Proses hukum terhadap para terduga pelaku juga dilaporkan masih terus berjalan.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi korban sejak 5 Januari dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. “Itu kejadiannya 30 Desember, sudah kita dampingi mulai tanggal 5 Januari. Proses hukumnya juga sudah berjalan. Kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman Polrestabes. Ini memang memang masih proses,” ujar Ida saat dihubungi, Minggu (31/1/2026).
Motif Sepele: Rebutan Pacar
Ida Widayati mengungkapkan bahwa motif di balik aksi perundungan tersebut ternyata sangat sepele, yakni persoalan asmara. Hal ini terungkap dari keterangan korban maupun para terduga pelaku yang telah menjalani proses hukum.
“Lah itu waktu digali-digali apa sih masalahnya? Tibake (ternyata) rebutan cowok,” kata Ida, menjelaskan motif yang mendasari kejadian tersebut.






