Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama yang menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi. Laporan tersebut mencantumkan 12 nama terlapor, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Beberapa laporan lain juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka murni penegakan hukum dan tidak terkait politik.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli
Polisi sempat menggelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam kesempatan tersebut, penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada para tersangka. Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan Roy Suryo dkk dan dihadiri tim pengacara Jokowi di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa hasil gelar perkara khusus tersebut tetap menetapkan Roy Suryo cs berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah asli Jokowi yang diterbitkan UGM.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Iman menambahkan, metode pengujian ijazah dilakukan sesuai standar Standard Operating Procedure (SOP) ilmiah dan saintifik. Dokumen utama diuji dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama oleh lembaga yang sama.
Penyidik Kejar Pemberkasan
Usai gelar perkara khusus, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan mengebut pemberkasan tersangka Roy Suryo cs. “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025).
Eggi Sudjana dan Damai Lubis Temui Jokowi
Pada awal Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tertutup itu berlangsung di kediaman Jokowi.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut. Ia menyebut keduanya datang untuk menjalin silaturahmi. “Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif, Kamis (8/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
Relawan Klaim Jokowi Maafkan Tersangka
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim Presiden Jokowi memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” ujar Rahmad, Jumat (9/1/2026).
Jokowi Harap Kasus Selesai Lewat Restorative Justice
Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo pada Kamis (8/1/2026). Jokowi berharap kasus yang menyeret keduanya dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi enggan menjawab tegas mengenai ada atau tidaknya permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya.
Polisi Terima Permohonan RJ
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Terbitkan SP3
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif. Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.






