Berita

Adu Jotos Guru dan Siswa di Jambi, KPAI Sarankan Mediasi Agar Tak Berlarut

Advertisement

Jambi – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, berbuntut panjang. Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang menjadi korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar penyelesaian kasus ini dilakukan di luar jalur hukum pidana.

KPAI Dorong Penyelesaian Damai

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan konflik di lingkungan sekolah. Tujuannya agar suasana belajar kembali aman dan nyaman bagi semua pihak.

“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” ujar Aris kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

KPAI juga meminta peran aktif orang tua siswa dan dinas pendidikan setempat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Menurut KPAI, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Advertisement

Kronologi Laporan Polisi

Agus Saputra melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi pada Kamis (15/1) malam. Laporan tersebut dibuat didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir.

Dilansir dari detikSumbagsel, Agus menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” ungkap Nasir saat ditemui di Polda Jambi.

KPAI menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari solusi damai.

Advertisement