Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), yang telah pensiun, diduga menerima uang hasil pemerasan tersebut dan menggunakannya untuk membeli kendaraan roda empat.
Mobil Mewah Dibeli dari Uang Haram
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan izin TKA tersebut ditampung di rekening milik kerabat Hery. Sebagian dari dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil.
“Di antaranya kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025). Ia merinci lebih lanjut, “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024.”
KPK menegaskan bahwa mobil yang dibeli Hery merupakan hasil dari pemerasan izin TKA dan kini telah disita oleh penyidik. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuh Budi.
Peran Tersangka Meski Sudah Pensiun
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin TKA, bahkan setelah statusnya sebagai pensiunan. KPK masih mendalami alasan di balik penerimaan uang tersebut.
“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi pada Jumat (16/1).
Meskipun sudah tidak aktif sebagai pegawai, Hery diduga masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Rp 53 Miliar
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berfokus pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Awalnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, kini jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto. Diduga, sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Daftar Sembilan Tersangka
Berikut adalah daftar sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






