Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar kasus perkelahian antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, diselesaikan melalui jalur damai. Lembaga legislatif tersebut berpandangan bahwa penyelesaian kasus ini dapat dilakukan di luar ranah hukum pidana, meskipun guru yang bersangkutan, Agus Saputra, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Dorongan Penyelesaian Edukatif dan Berkeadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025) bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus di sekolah tersebut dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pidana. Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter.
Oleh karena itu, konflik yang terjadi perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan setempat. “Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Lalu.
Mediasi Diutamakan, Martabat Tetap Dijaga
Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus secara damai bukan berarti mengabaikan unsur kekerasan yang terjadi. Namun, pendekatan ini juga mempertimbangkan masa depan siswa dan harga diri seorang guru. Lalu Hadrian Irfani menambahkan, “Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius.”
Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru. “Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru,” imbuhnya.
Kronologi Pelaporan ke Polda Jambi
Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Berdasarkan laporan yang dikutip dari detikSumbagsel pada Jumat (16/1), Agus membuat laporan tersebut didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam.
Agus menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. “Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.






