Jakarta – Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh dua orang penumpang Transjakarta di koridor IA pada Kamis (15/1/2026) telah viral di media sosial. Peristiwa ini berujung pada penangkapan kedua pelaku oleh petugas dan penyerahan mereka ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa karena tindakan tersebut memiliki unsur pidana, petugas Transjakarta telah menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.
“Iya, betul ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Tjahyadi.
Transjakarta menyayangkan tindakan tidak senonoh yang terjadi di dalam bus yang sedang ramai penumpang. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutur Tjahyadi.
Pelaku Diperiksa Polisi, Pakaian Korban Disita
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi bahwa dua orang pelaku, yang diidentifikasi berinisial HW dan FTR, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut. (Pelaku) HW dan FTR,” ujar Iptu Maryati Jonggi.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kedua pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti penting, termasuk pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan.
“Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Advertisement
Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian Dugaan Asusila di Transjakarta
Menurut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas dan berdiri di antara penumpang lainnya.
Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain memperhatikan kejanggalan dan berteriak, yang kemudian menarik perhatian penumpang lain. Korban lantas menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelas AKBP Onkoseno.
Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang lainnya berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik dianggap sebagai tanggung jawab bersama.






