Jakarta – Peristiwa tak senonoh terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap setelah melakukan aksi onani di dalam bus yang penuh sesak tersebut. Kejadian ini bermula ketika kedua pelaku, yang baru saling mengenal tiga hari, sepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan moda transportasi yang sama.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku bertemu di Halte Busway PIK untuk kemudian naik bus Transjakarta bersama.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Saat itu, baik pelaku maupun korban sama-sama berdiri di dalam bus. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.
“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” jelasnya.
Aksi Asusila dan Kesadaran Korban
Dalam situasi tersebut, pelaku FTR dilaporkan meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban yang berada di depannya.
Awalnya, korban tidak menyadari apa yang terjadi dan mengira cairan yang menetes di bajunya adalah tetesan air dari AC bus. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ungkap Onkoseno.
Namun, kesadaran korban muncul setelah ada penumpang lain yang melihat aksi tersebut dan menegur pelaku HW. “Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li , ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” tuturnya.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku, HW dan FTR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas Onkoseno. Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.






