Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG berhasil diamankan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Penyelidikan berawal dari kecurigaan BNN dan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap TKG yang membawa koper dan ransel. Selama sepekan, BNN memantau pergerakan TKG hingga akhirnya mengikuti yang bersangkutan ke sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di apartemen tersebut, TKG ternyata sudah ditunggu oleh MK, yang telah menetap di lokasi sejak Selasa (13/1). BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati kedua WNA tersebut.
Temuan Barang Bukti
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti saat jumpa pers di lokasi pada Jumat (16/1).
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin.
Selain cartridge vape, BNN juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga merupakan kandungan etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke Puslab BNN di Lido untuk pengujian laboratorium.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.
Peran Pelaku dan Jaringan Bos
Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah seorang pelaku lain berinisial A. Pihak BNN masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menangkap sosok A.
“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku memiliki peran dalam membawa narkotika jenis etomidate. Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape dengan takaran 1,5 hingga 2 mililiter per cartridge.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelasnya.
“Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.
Potensi Penyelamatan Ribuan Jiwa
Brigjen Aldrin memaparkan bahwa satu vape yang diisi satu cartridge berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan penyitaan 3.000 cartridge, operasi ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Perkiraan Omzet Rp 18 Miliar
Perkiraan harga jual satu vape dengan satu cartridge di pasaran, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Dengan asumsi harga Rp 6 juta per vape, total omzet yang diperkirakan dapat diraup pelaku mencapai Rp 18 miliar.
“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Brigjen Aldrin.






