Berita

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp 18 Miliar, Selamatkan 15.000 Jiwa

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi narkoba jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cairan vape. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan karena memproduksi ribuan vape berisi liquid narkoba. Operasi ini mengungkap potensi omzet hingga Rp 18 miliar.

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa hasil interogasi sementara mengungkap peran kedua pelaku dalam membawa jenis narkotika baru bernama etomidate. Cairan ini kemudian diinjeksikan ke dalam cartridge vape.

“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Setiap cartridge vape rencananya akan diisi dengan 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate. Dengan total sitaan mencapai 3.000 cartridge, BNN memperkirakan potensi penyelamatan 15.000 jiwa anak bangsa.

“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.

Omzet Fantastis dan Kronologi Penangkapan

Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa satu unit vape yang telah diisi cairan narkoba dijual dengan harga kisaran Rp 6 juta. Jika diakumulasikan, omzet yang dihasilkan dari 3.000 cartridge tersebut mencapai Rp 18 miliar.

“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.

Kasus ini berhasil diungkap pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB di sebuah apartemen di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Penyelidikan selama sepekan oleh BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berawal dari kecurigaan terhadap TKG yang membawa koper dan ransel.

BNN kemudian mengikuti TKG ke sebuah unit apartemen di lantai 23, tempat MK telah menunggu sejak Selasa (13/1). Penggeledahan di kamar tersebut menemukan 6 bungkus plastik berisi masing-masing 500 cartridge vape, total 3.000 cartridge.

Advertisement

“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” bebernya.

Temuan Cairan Narkoba dan Perintah Bos

Selain cartridge, BNN juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga etomidate dengan volume 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke laboratorium Puslab BNN di Lido untuk pengujian lebih lanjut.

“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.

Brigjen Aldrin menambahkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah dari seorang bos berinisial A, yang identitasnya masih dalam pengejaran BNN.

“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Advertisement