Berita

Bripda Muhammad Rio Dipecat Polda Aceh Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia di Donbass

Advertisement

Polda Aceh menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Rio, seorang personel Brimob Polda Aceh yang terbukti desersi dan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Keputusan ini diambil setelah Rio menjalani serangkaian sidang kode etik profesi Polri.

Riwayat Pelanggaran dan Sanksi

Sebelum terlibat dugaan bergabung dengan militer Rusia, Bripda Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Atas pelanggaran tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia. Namun sebelumnya dia telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026).

Proses Sidang Etik

Polda Aceh telah memproses pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Rio. Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada Kamis (8/1/2026), disusul sidang KKEP kedua keesokan harinya di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh. Dalam persidangan tersebut, Rio dikenai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang dengan putusan terakhir berupa PTDH,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto.

Advertisement

Kronologi Desersi dan Bergabung dengan Tentara Bayaran

Bripda Rio tercatat tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Pencarian telah dilakukan ke rumah orang tua dan pribadi. Brimob Polda Aceh telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Januari 2026.

Keberadaan Rio terungkap pada hari yang sama setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Ia juga melampirkan proses pendaftaran hingga rincian nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Rio diduga saat ini berada di wilayah Donbass, salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina. Perjalanan Rio diketahui dimulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Advertisement