Berita

Disdik Pandeglang Sesalkan SDN Disegel Ahli Waris, Imbau Siswa Tak Dilibatkan

Advertisement

Pandeglang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang menyayangkan tindakan penyegelan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Pandeglang, Banten, oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Pihak Disdik menekankan agar sengketa lahan tidak melibatkan aktivitas belajar mengajar siswa.

Sengketa Lahan Tak Seharusnya Melibatkan Siswa

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Wawan Munawar, menyatakan keprihatinan atas penyegelan tersebut. Ia menilai idealnya sengketa lahan dilakukan dengan pemasangan plang, bukan dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar.

“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu, karena memang bukan dibawa pada penyegelan ruang kelas atau sekolah. Idealnya mungkin silakan buat plang untuk disengketakan, namun tidak melibatkan anak-anak,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Lahan SDN Gerendong 1 Merupakan Aset Pemkab

Wawan menegaskan bahwa lahan SDN Gerendong 1 merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) dengan luas mencapai 1.500 meter persegi.

“Bahwa aset tersebut masuk ke dalam tanah milik BMD,” tegasnya.

Saran Gugatan Perdata untuk Ahli Waris

Disdik Pandeglang menyarankan agar para ahli waris menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan jika memang memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu.

Advertisement

“Kalau mau sengketa silakan diselesaikan secara perdata ke pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita,” kata Wawan.

Proses Belajar Mengajar Terhenti Akibat Penyegelan

Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di SDN Gerendong 1 terpaksa terhenti karena gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah sekolah. Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, melaporkan bahwa ahli waris telah memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.

“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” ujar Karniti, Senin (19/1).

Pihak sekolah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari dinas terkait dan pihak penggugat mengenai penyelesaian sengketa ini.

Advertisement