Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) siang. Ia tiba sekitar pukul 12.58 WIB, mengenakan kemeja putih polos dan celana gelap.
Richard Lee terlihat berjalan terburu-buru memasuki gedung, seolah berusaha menghindari awak media yang telah menunggunya. Meskipun dihujani berbagai pertanyaan mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan, ia memilih untuk tetap bungkam.
Kehadirannya kali ini merupakan pemenuhan agenda pemeriksaan yang sempat tertunda. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Richard Lee hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. “Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Seharusnya, pemeriksaan ini dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada tim penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee masih berada di dalam ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belum diketahui pasti berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung dan apakah ada kemungkinan penahanan.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia dituding memasarkan produk dan melakukan praktik treatment kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi standar keamanan konsumen. Pihak kepolisian telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli dan hasil uji laboratorium terhadap beberapa produk yang terafiliasi dengannya.






