Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam.
Mobil Richard Lee langsung memasuki area parkir gedung yang seharusnya hanya bisa diakses oleh kendaraan dengan izin khusus. Setelah turun di depan lobi Ditreskrimsus, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins itu segera masuk ke dalam gedung.
Penuhi Panggilan Atas Status Tersangka
Kedatangan Richard Lee bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berdasarkan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Hal ini ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee, yang akrab disapa RL, dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025. Penetapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Doktif pada 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Meskipun demikian, Kombes Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan peran spesifik Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.






