Selebriti

Doktif Siap Bongkar Fakta di Sidang Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee

Advertisement

Dokter Richard Lee dan seorang figur publik yang dikenal sebagai Doktif kini sama-sama berstatus tersangka terkait laporan yang saling mereka ajukan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dr Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Doktif di Polda Metro Jaya.

Menyandang status tersangka, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut. “Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2025).

Kronologi Kasus Versi Doktif

Doktif menceritakan awal mula kasus ini bermula dari konten yang ia buat untuk mempertanyakan legalitas dr Richard Lee. Untuk memverifikasi hal tersebut, Doktif mengaku mendatangi klinik kecantikan Richard Lee di Palembang dengan identitas asli sebagai pasien.

Ketertarikan Doktif untuk mendatangi klinik tersebut dipicu oleh harga layanan yang dinilainya tidak lazim. Ia membandingkan biaya prosedur stem cell yang umumnya mencapai ratusan juta rupiah. “Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta,” ungkapnya.

Saat berada di lokasi, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik (SIP) dr Richard Lee yang terpasang. Berdasarkan pengamatannya, Doktif menduga telah terjadi penipuan terhadap konsumen dan mempertanyakan kepemilikan SIP dr Richard Lee.

“Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?” tanyanya. Ia menegaskan bahwa kewajiban dokter untuk memasang SIP di tempat yang mudah dilihat pasien telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Advertisement

Lebih lanjut, Doktif menambahkan bahwa dokter di klinik tersebut mengakui bahwa prosedur yang ditawarkan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya mengakui, ‘Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome‘,” bebernya.

Penetapan Tersangka dan Upaya Mediasi

Penetapan status tersangka terhadap Doktif dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Sementara itu, upaya mediasi antara dr Richard Lee dan Doktif yang sempat dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada 6 Januari 2026 dilaporkan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Advertisement