Jakarta – Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan bahwa korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal.
Kronologi Kejadian
Menurut AKBP Onkoseno, kedua pelaku yang ternyata berteman ini janjian untuk pulang kerja bersama dengan menumpangi bus yang sama. Di dalam bus, mereka kemudian sepakat untuk melakukan tindakan asusila tersebut. Pelaku FTR dilaporkan meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma.
“Jadi dua pelaku ini sama-sama laki-laki, Pelaku I meraba alat kelamin Pelaku II sampai Pelaku II mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut mengenai korban,” jelas Onkoseno kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Awalnya, korban yang sedang berdiri di dalam bus bersama penumpang lain tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
Namun, korban kemudian merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Sempat mengira berasal dari pendingin udara, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak. Hal ini menarik perhatian penumpang lain, dan korban pun menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Penangkapan Pelaku
“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.






