Berita

Dua Pria Tertangkap Basah Onani di TransJ, Ternyata Berteman dan Janjian Pulang Kerja

Advertisement

Jakarta – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya ternyata saling mengenal dan bahkan berjanji untuk melakukan perbuatan tersebut bersama.

Teman Sekantor, Janjian di Halte Busway

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa kedua pelaku, HW dan FTR, adalah teman. “Iya, teman, dan janjian,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Onkoseno, kedua pelaku sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Mereka berkomunikasi dan sepakat untuk pulang kerja bersama dengan menumpangi bus yang sama. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” jelasnya.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta rute 1A setelah beraktivitas.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Korban yang saat itu berdiri di dalam bus bersama penumpang lain awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak. Teriakan itu menarik perhatian penumpang lain, termasuk korban, yang kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila. “Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” terang AKBP Onkoseno Grandiarso.

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement