Berita

Dua Terdakwa Proyek Fiktif BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 Miliar

Advertisement

Jakarta – Dua orang terdakwa dalam kasus proyek fiktif di sebuah perusahaan konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat tagihan fiktif untuk sejumlah proyek demi kepentingan pribadi.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Kedua terdakwa yang dihadirkan adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasution Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Didik dan Herry memanipulasi tagihan proyek yang dibuat fiktif untuk mencairkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana yang berhasil dicairkan kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” jelas jaksa.

Jaksa menambahkan, modus operandi ini dilakukan dengan cara mengeluarkan dana PT PP melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh transaksi yang sah atau bersifat fiktif. Hal ini terjadi selama periode April 2022 hingga Maret 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 46.855.782.007 di luar pembukuan resmi PT PP.

Advertisement

Adapun proyek-proyek fiktif yang diungkapkan jaksa meliputi:

  • Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk owner PT Ceria Nugraha Indotama.
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Proyek Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8.
  • Proyek Bangkanai GEPP 140MW 0.
  • Proyek Manyar Power Line.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan secara melawan hukum dengan mengelola dana pribadi di luar pembukuan PT PP melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Perbuatan ini juga terungkap memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, Didik Mardiyanto diperkaya sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement